ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Viralnya video dari salah satu pengusaha perikanan Ko’ Aseng di Kota Bitung yang dimintai sejumlah uang oleh oknum di KPLP Bitung menjadi viral.
Dugaan permintaan uang tersebut menurut Ko’ Aseng disebabkan kapal miliknya KM Cakrawala X ditangkap oleh KPLP atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan.
“Awalnya saya diminta untuk membayar Rp 40 juta rupiah, namun saya tidak bisa menyanggupi. Akhirnya terjadi kesepakatan Rp 10 juta rupiah yang harus dibayarkan agar kapal bisa dilepas,” ujar Ko’ Aseng.
Terkait permintaan sejumlah uang dari oknum pegawai KPLP kepada Ko’ Aseng langsung dibantah oleh Komadan Pangkalan PLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian.
“Soal permintaan sejumlah uang, saya tegaskan tidak benar. Dan kami paham kondisi sesorang jika tertekan karena masalah hukum dan itu sah-sah saja. Dalam kondisi psikologi tertekan pasti semua hal dilakukan, termasuk membuat konten memutarbalikkan fakta,” ujar Hasugian.
Sabar Hasugian pun langsung menanyakan ke oknum yang disebut oleh Ko’ Aseng berinisial F yang diduga meminta dan menerima uang tersebut, namun dibantah oleh bawahanya tersebut.
“Kami tidak marah namun agak kecewa, sebab Ko’ Aseng meminta bantuan dan malah dibalas dengan tuduhan yang tidak mendasar,” sebut Sabar.
Sampai hari ini, kami masih menunggu itikad baik dari Ko’ Aseng untuk membuat permohonan maaf, dan itu harus disaksikan juga oleh wartawan, sebab tuduhan ini sangat serius dan mengarah ke pencemaran nama baik institusi Dirjen Perhubungan Laut, katanya.
Kapal ikan KM Cakrawala X ditangkap KN-P331 taggal 20 Januari 2022 di perairan Lembeh karena sejumlah pelanggaran.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022. Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin layar hanya berlaku 1×24 jam.
Selain itu, ditemukan juga alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu, serta kapal dioperasikan tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainya.
Komentar