oleh

Agenda Mediasi PT MSM/TTN dan WPR Tatelu Hasilkan 7 Poin Kesepakatan

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Polres Minahasa Utara bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan bersama masyarakat penambang dan perusahaan PT Meares Soputan Mining (MSM)- PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk memediasi permasalahan antara masyarakat penambang WPR Desa Tatelu,Desa Talawaan dan pihak perusahaan tambang di Mapolres Minut,Senin (22/02/21).

Mediasi ini untuk menindaklanjuti aksi demo pada Rabu (10/02/21), yang dilakukan  masyarakat penambang Desa Tatelu, Tatelu Rondor, dan Warukapas menolak rencana eksplorasi yang akan dilakukan oleh PT MSM-PT TTN di lokasi lahan tambang rakyat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu. Sebelumnya pada Senin (15/02/2021) Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,MSi telah memediasi antara kedua belah pihak namun tidak menemui kata sepakat.

Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,MSi, mengatakan kita agendakan pertemuan kedua ini,untuk mencari titik temu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat penambang WPR dan PT MSM//TTN. Agar ada putusan yang dapat memberi solusi dan dapat diterima kedua belah pihak.Pertemuan mediasi ini,menghasilkan 7 poin kesepakatan yang tertuang surat kesepakatan antara PT MSM/TTN,masyarakat penambang,pemilik tambang,pemilik lahan,ketua koperasi yang ditandatangani bersama.

1. Explorasi yang dilaksanakan PT. MSM/TTN tidak akan menganggu lahan atau wilayah dari penambang rakyat WPR
2. Jika ada kegiatan teknis yang terjadi saat explorasi maka masyarakat penambang atau pemilik lahan dapat mengkomunikasikan deng pihak PT MSM/TTN secara baik,maka akan dilakukan penelitian dan di gantikan
3. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya kepada PT MSM/TTN,jika terjadi maka akan ada proses hukum pada yang memberikan tekanan.
4. Pihak  penambang harus memperpanjang ijin WPR  sesuai batas waktu yang ditetapkan tahun ini,karena ijin selesai tahun 2021.
5. Pihak penambang yang memiliki  ijin WPR tidak diperbolehkan untuk masuk wilayah kontrak karya PT MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.
6. Untuk kedalaman penambangan, PT MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai perundang-undangan.
7. Penambangan yang dilakukan WPR dan PT MSM/TTN jika mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar,maka diproses secara hukum yang berlaku.

Hadir dalam pertemuan ini,Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,MS.i, Dandim 1310/BTG Letkol Benny Lesmana M.Han, Plh Bupati Ir. Jemmy Kuhu,Ketua DPRD Denny Lolong,Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, Pabung Mayor Inf R. Pusung,anggota DPRD Minut Edwin Nelwan,Chris Longdong, Cinthya Erkles,perwakilan Kadis ESDM Sulut, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi,Camat Dimembe, Kapolsek Dimembe,Danramil Dimembe,Hukum Tua Desa Tatelu.Serta dari pihak penambang WPR para pemilik Lahan, perwakilan masyarakat penambang,Hendri Walukouw Ketua Koperasi Batu Emas tambang Tatelu yang juga anggota DPRD Sulut dan pihak PT. MSM/TTN Direktur David Sompie,Donna Keles,Harry Inyo Rumondor.   (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed