ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Walikota Ir. Maurits Mantiri dan Wakil Walikota, Hengky Honandar, SE menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto S.Sos Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) tertanggal 8 maret 2022.
Berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,”
Setiap PPDN wajib menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Rapid test PCR dan rapit test Antigen tidak di berlakukan bagi PPDN yang sudah menerima Vaksin lengkap (Minimal Vaksin Dosis 1 dan 2).
PPDN yang baru menerima Vaksin dosis 1 atau yang tidak dapat menerima Vaksin ke 2 (Komorbid)
Wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Surat keterangan tidak dapat menerima Vaksin sebagai persyaratan perjalanan.
Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Komentar