ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP AGT alias Andrias, Rabu 24/2/2021.
Hal ini berdasarkan Sprint Penahanan No: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021, Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka an. AGT alias Andrias George Tirayoh selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung; dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA. 2019 sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son, SH, MM, MH saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Saat ini yang bersangkutaan AGT sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bitung selama 20 hari kedepan.
Frankie menjelaskan, tersangka diperiksa oleh penyidik kejaksaan pada Rabu 24/2/2021 jam 2 siang sampai jam 5 sore dan langsung ditahan. Terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Frankie mengatakan, untuk saat ini hanya 1 orang tersangka yakni oknum kepala dinas, pungkasnya. (PM)
Komentar