oleh

Berkas Dilimpahkan, Polda Sulut Segera Gelar Perkara

ZONAKAWANUA.COM,MANADO – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Chrystin Nancy Howan sebagai pelapor di jalan Garuda, kelurahan Wenang Utara, kecamatan Wenang yang semulanya berproses di Polresta Manado, kini ditangani pihak penyidik Polda Sulut.

Diungkapkan Kuasa Hukum pelapor, Clift Pitoy SH, bahwa kini berkas perkara sudah ditangani Polda Sulut, dan siap untuk melangkah ke tahapan gelar perkara.

“ Kami sudah diinformasikan, bahwa Polda Sulut akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan akan mengundang pelapor dan terlapor beserta para saksi. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” beber Clift, Ketika dihubungi lewat ponsel.

Pitoy membeberkan, penyidik Polda Sulut telah turun ke lokasi yang beralamat di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, dan menemukan jika barang bukti pada objek perkara yang ditemukan penyidik Polda Sulut sudah dalam keadaan rusak.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut akhirnya mendapat jawaban dari Polda Sulut, dimana Penyidik Polresta telah berkoordinasi dengan Kabag Wasidik Polda Sulut agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Polda Sulut,” beber Clift.

Diketahui sebelumnya, Nancy Howan melalui pengacara Clift Pitoy telah melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, buntut dari lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan, di Unit III Sat Reskrim Polresta Manado.

Selain ditujukan ke Satuan ITWASDA Polda Sulut, surat ini juga ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed