oleh

Polres Minut Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Pencurian

ZONAKA2ANUA.COM,MINUT_Satuan Reserse dan Kriminal (Satrreskim) Polres Minut berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pecurian yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.

Pengungkapan tersebut, disampaikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Fandy Ba’u SIK, dan Humas Polres Minut Iptu E. Firdaus dalam press confrence di Aula Mapolres Minut, Selasa (19/04/22).

” Empat kasus yang diungkap jajaran Satrreskim, yakni tindak pidana pencurian kabel tanam lampu jalan, tindak pidana pencurian dan penggelapan BBM jenis pertalite,dan dua kasus pidana curanmor,” ungkap Kapolres.

Pada kasus pertama, Satreskrim Polres Minut mengungkap tindak pidana pencurian kabel diawali adanya laporan polisi nomor LPB 257 /III/2022 Minahasa Utara Sulawesi Utara, dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Minut. Dari hasil pengembangan pelaku Wahyudi mangero alias Yudi dan Pr. Firli Kadisi alias dede mengakui telah melakukan pencurian di 6 (enam) titik kabel lampu jalan dengan waktu yang berbeda.

“Total keseluruhan kabel yang hilang di curi sekitar kurang lebih 2.285 (dua ribu dua ratus delapan puluh lima) meter dengan type nyy 2×4 mm dan nyy 2×2. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres.

Kemudian pada kasus kedua, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penggelapan BBM jenis pertalite yang tempat kejadian perkara ada di dekat di jembatan jalan raya Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Minggu 17 April 2022 sekitar jam 08.30, dimana tim patroli menemukan sopir tangki lelaki berinisial GJL (diduga Pelaku) dan lelaki MP sedang mengetap gelon ukuran 25 liter dengan BBM jenis pertalite dan menemukan 14 gelon sudah terisi BBM jenis pertalite karena diduga adanya perbuatan pidana, maka tim patroli membawa dan mengamankan barang bukti di polres Minut.

“Akibat perbuatan pelaku dengan menjual BBM jenis pertalite kepada pembeli tampa seizin dan sepengetahuan dari pemilik BBM maka pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp. 2.660.000, adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHPidana Dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan hukuman penjara empat tahun,” ungkap Kapolres.

Kemudian pada kasus yang ketiga yakni, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 08.57 WITA bertempat di parkiran Alfamart Desa kauditan 1 Kecamatan kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Dalam kasus ini ketiga pelakunya masih di bawah umur yakni EK umur 14 tahun, IL umur 12 tahun dan E umur 12 tahun. Karena masih dibawah umur ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan, namun tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

Selanjurnya pada kasus keempat yakni, tindak pidana pencurian motor yang terjadi di lokasi tambang tatelu rondor Desa Tatelu Kec. Dimembe Kabupaten Minahada Utara yang terjadi pada Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita dengan tersangka Ahmad Hatam alias Amat dengan modus mencari kerja.

“Berdasarkan Informasi dari pelapor dan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Ahmad Hatam alias Amat, maka Timsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan dumoga Timur kabupaten Bolaang Mongondow beserta barang bukti dan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 2019 motor dan STNK. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Fandy Ba’u SIK, dan Humas Polres Minut Iptu E. Firdaus.

(Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed