oleh

Kejati Sulut Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Pemkab Minut

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi dana Covid-19 di Pemkab Minut dari penyidik Polda Sulut, Selasa (24/05/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, penyerahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020 yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya dalam keterangan tertulis pada zonakawanua.com, Selasa (24/05/22).

Ketiga tersangka yakni, JNM Alias Nontje (56), warga Desa Laikit Jaga II Kecamatan Dimembe Minut, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut Tahun 2020, MMO alias Maxi (51), warga Desa Sawangan, Jaga V Kecamatan Airmadidi, Minut yang menjabat Kasubag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minut Tahun 2020 dan SE Alias Ino (47), warga Lingkungan VI Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, Minut yang adalah seorang wiraswasta.

“Tersangka dan barang bukti (tahap II) ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH,MH selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.

Lanjut Theo menjelaskan, adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.

Dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000, dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.

Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan, sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut tahun anggaran 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” tandas Kasi Penkum Theodorus Rumampuk. (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed