ZONAKAWANUA.COM, BITUNG– Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung disorot warga setempat.
Pasalnya, ada kesepakatan sekitar 17 tahun silam yang dianggap dilanggar oleh masyarakat Karondoroan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, lokasi galian C jenis pasir tersebut, berada di bagian atas perkampungan.
Padahal menurut salah satu warga, bagian atas dari perkampungan tidak bisa dieksplorasi karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan warga.
“Dulu pernah ada galian pasir di atas perkampungan. Namun tahun 2005 terjadi bencana banjir yang menghantam tepat pada bagian tengah pemukiman warga,” imbuh warga.
Berkaca dari musibah itu, sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh masyarakat, tidak ada lagi aktivitas galian di bagian atas perkampungan.
Sejak saat itu lanjut sumber, penggalian pasir dilakukan di bawah perkampungan dan tidak dipermasalahkan oleh warga kampung karena masalah ekonomi,” ujar sumber.
Namun, kesepakatan bersama itu lanjut sumber, dilanggar oleh oknum serakah yang tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, dengan melakukan eksplorasi dimulai 16 Mei 2022.
“Saat ini di lokasi galian pasir sudah tiga alat berat yang beroperasi. Memang yang mengolah galian pasir itu adalah pemilik lahan tetapi, lokasi itu sudah termasuk wilayah kawasan hutan,” tambah sumber.
Ia dan masyarakat Karondoran lainnya, berharap galian pasir ilegal itu dihentikan karena bisa berdampak buruk kedepan. Karena kalau tidak, aktivitas galian pasir di atas perkampungan bisa meluas.
“Ini harus dihentikan. Kalau tidak, selain ancaman bencana alam, akan timbul kecemburuan sosial dan yang pasti para pemilik lahan di atas perkampungan lainnya akan ikutan melakukan aktivitas penggalian pasir,” pungkas sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi menegaskan jika galian C di atas perkampungan Kelurahan Karondoran tidak ada izin.
“Untuk izin galian C itu di pusat. Tetapi, untuk mengurus izin galian C harus ada rekomendasi dari DLH Kota Bitung terlebih dahulu. Sehingga kami tahu persis izin galian C di Kota Bitung. Dan untuk di Karondoran itu tidak ada izin atau ilegal,” terangnya.
Soal langkah dari DLH Kota Bitung lanjutnya, sudah menurunkan tim lengkap dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke lokasi pada akhir pekan lalu.
“Jumat pekan lalu, PPNS di DLH Kota Bitung sudah turun ke lokasi galian. Dari laporan sementara, pihak pengelola sudah dipanggil secara resmi ke Kantor DLH untuk dilakukan berita acara pemeriksaan,” ulas Dumbela.
Komentar