ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Unit Reskrim Polsek Dimembe berhasil mengamankan MM alias Melki (44) pelaku pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe pada 3 April 2022 lalu.
Tersangka MM diamankan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara pada Sabtu (04/06/22) setelah 2 bulan menjadi buron pihak kepolisian.
Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari pengaruh minuman keras (Miras) antara tersangka dan korban.
“Tersangka MM tersinggung terhadap korban Maikel Lumatau yang telah memeluk istrinya YR saat turun dari motor, selanjutnya tersangka mengambil sebilah pisau dan menikam korban sebanyak satu kali kearah pangkal leher. Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia dalam perjalanan kerumah sakit,”jelas Firdaus dalam press conference, Rabu (08/06/22).
Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly Alamri S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Dimembe Aipda Rivai Rumambi menambahkan, tersangka MM sudah diamankan di Polsek Dimembe bersama barang bukti berupa 1 pisau badik besi putih dengan panjang mata pisau 18 cm.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun serta Sub Pasal 351 ayat KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandasnya. (Immora)
Komentar