ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Setelah berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung RI, Tim Tabur Kejati Sulut dan Tim Tabur Kejari Manado di Jalan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada hari Sabtu 18 Juni 2022 pukul 20.15 WIB.
Terpidana Oldy Arthur Mumu tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Batik Air ID6272, Minggu (19/06/22) sekitar pukul 15.30 WITA.
Selanjutnya terpidana Oldy Arthur Mumu dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum, Tim Tabur Kejari Manado dan Kejati Sulut ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Manado untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000, subsidair tiga bulan kurungan penjara.
“Sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 420/Pid.Sus/2020/PN.Mnd tanggal 16 September 2021,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Minggu (19/06/22).
Terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena tidak memenuhi panggilan secara patut dari Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).
Adapun kasus posisi perkara terpidana Oldy Arthur Mumu pada Kamis 19 Maret 2020 dan hari Selasa 09 Juni 2020, bertempat di Kantor Polda Sulut Jalan Bethesda Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, terpidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ZKC)
Komentar