ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Ir.Victor Turambi, membantah tudingan yang diarahkan kepadanya terkait penggunaan lapak bagi pedagang kayu hasil olahan.
Hal ini diungkapkan Turambi saat diwawancarai wartawan, Senin (8/8/2022) diruang kerjanya.
“Kami ini Perumda Pasar selaku pengelola pasar melihat ada lapak yang sudah belasan tahun terbengkalai, kebetulan ada pedagang yang dari Bitung menghubungi Kepala Unit Pasar Papusungan, dan diteruskan kepada saya, bahwa ada pedagang yang akan berjualan kayu. Selanjutnya kami arahkan untuk datang ke kantor. Kebetulan ada lapak yang bisa dimanfaatkan di samping tempat jualan ikan. Setelah itu disuruh cek dan pedagang ini menyanggupi, saya berikan tiga petak,”ujar Turambi.
Lanjut Turambi, pedagang yang akan menggunakan tiga petak tersebut telah mengurus administrasi sesuai regulasi yang ada untuk pembuatan dokumen.
“Kami sudah ijinkan karena pedagang tersebut menyanggupi pembayaran retribusi,” katanya.
Dirinya pun membantah tudingan yang mengatakan menerima 15 juta rupiah dari pedagang itu. Selanjutnya ada pembayaran 300 ribu rupiah perbulan dan sudah dua bulan dibayar. Saya panggil kepala unit pasar papusungan dan menanyakan informasi tersebut, ternyata itu semua tidak benar,” tegas Victor Turambi.
Turambi menambahkan, dengan dimanfatkan tiga petak tersebut, maka otomatis menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.300.000 perbulan, yaitu Rp.100.000/Bulan/Petak dan Jasa Pasar 5.000/Petak/Hari.
“Jadi kami memanfaatkan petak yang tidak terpakai, itu kayu hasil olahan bukan industri olahan kayu, mengenai adanya tudingan pungutan diluar ketentuan, itu tidak benar,”ujarnya.
Sebelumnya, Selvy Kakambong selaku pedagang dan tokoh masyarakat, juga pimpinan pedagang dipasar Lembeh Papusungan menuding, timbunan kayu di pasar Papusungan merupakan pedagang industri kayu olahan.
Seruan yg sama juga disampaikan Direktur Eksekutif APPSI Bitung, Haji Harsono Muhammad S sos. Harsono menilai apa yg terjadi dipasar lembeh, adalah bukti bahwa Perumda Pasar tidak profesional. Apaalagi menyangkut ijin lisan kepada pedagang.
Komentar