ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung lakukan penangkapan terhadap DPO kasus penipuan atas nama Karim Yusuf alias Utu, Kamis (18/8).
Penangkapan terhadap DPO Yusuf Karim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma, SH di salah satu Bank di Kota Bitung.
Terdakwa Karim Yusuf sesuai keputusan pengadilan harus menjalani masa hukuman selama 10 bulan penjara.
Upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kejari dengan melakukan pemanggilan kepada terdakwa Karim Yusuf sebanyak 3 kali, namun tidak terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, ujar Suhendro.
“Kami sudah 3 kali memanggil terdakwa untuk datang ke kejaksaan namun yang bersangkutan tidak koperatif, sehingga kami harus melakukan penangkapan,” pungkas Kasi Intel.
Sementara itu penangkapan oleh Kejaksaan Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor Print- 803 / P .1.14 / Eoh 3/06/2022 / PN Bit Tunggal Tanggal 15 Juni 2022.
Guna melaksanakan eksekusi Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 16 / Pid.B / 2022 / PN Bit Tunggal 08 Juni 2022, yang memiliki kekuatan hukum dengan perkara atas nama Karim Yusuf Alias UTU yang telah terbukti melakukan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Saat ini terdakwa Karim Yusuf sudah dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Bitung
Komentar