ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada oknum pengacara MS alias Michael oleh Polres Bitung bukan tanpa alasan.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Mardianta Pek atas tindakan pidana pencurian barang milik pribadi, MS tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Menurut Kanit III Unit Tipidter, Demron Talolang, pihaknya hanya menerima balasan surat dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan,” ujar Talolang.
Lanjut Demron, MS juga ada laporan polisi (LP) terhadap Mardianta Pek. Namun sampai saat ini, dia (MS_red) tidak pernah bisa membuktikan laporan tersebut.
“Dia juga ada laporan perdata kepada Mardianta Pek, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa membuktikan laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu laporan dari Mardianta terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pengacara MS belum bisa diproses karena terkendala keterangan.
“Kami terkendala keterangan dari MS, sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberi keterangan kepada penyidik. Sehingga pihaknya sudah menetapkan oknum pengacara tersebut sebagai DPO,” ungkap Demron Talolang.
Sementara itu, MS saat dikonfirmasi melalui pesan massenger mengatakan, ada gugatan terhadap objek yang sama dengan objek laporan, tapi penyidik mencoba tabrak aturan, makanya penyidik sementara dalam proses dilaporkan di Mabes Polri, ujar MS.
MS menduga penyidik memihak dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Kriminalisasi di lakukan ke saya, bahkan setelah ada gugatan perdata terhadap objek yg sama dengan pokok laporan pidana, penyidik menyepelekan perma nomor 1, penyidik menurut saya tidak melaksanakan aturan undang2 namun menghalalkan segala cara sebagai bentuk keberpihakan, sangat tidak patut tindakan penyidik tersebut. Kapolri seharusnya memperhatikan tindakan polisi yg ada di daerah yg tidak mematuhi aturan, bukan hanya memperhatikan kasus di pusat yg diperhatikan publik,” katanya melalui pesan massenger.
“Polri jangan cuma pencitraan, tapi tegakan hukum, jangan berpihak,” pungkas MS.
Polres Bitung melalui Unit III Tipidter menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara MS, agar segera melapor.
“Silahkan masyarakat menghubungi Kanit III Tipidter, Demron Talolang melalui nomor 0852 9845 0523.
Komentar