ZONAKAKAWANUA.COM, MANADO – Setelah sebelumnya secara maraton melakukan sosialisasi di Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Tikala dan Tuminting, DPRD Kota Manado melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali melanjutkan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kecamatan Singkil, Jumat (14/10/2022)
Diketahui ada empat Ranperda yang disosialisasikan melalui Kegiatan tatap muka bersama antara DPRD Manado, Pemkot serta masyarakat.
Diantaranya, Ranperda tentang retribusi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pajak daerah serta ranperda tentang pedoman penamaan jalan.
Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan pada proses penyusunan maupun sosialisasi ranperda yang kemudian akan ditetapkan sebagai produk perda.
“Kami tahu bahwa ketika kami melayani ada yang kurang dan ada yang lebih. Semoga yang kurang bisa kita lengkapi kedepan,” harap Laikun.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone menjelaskan bahwa sosialisasi Ranperda penting untuk diketahui oleh masyarakat, sekaligus meminta masukan serta ide-ide dari masyarakat guna memperkaya isi Ranperda.
“Penting untuk meminta masukan dari masyarakat karena sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), masyarakat wajib mengatahuinya. Ranperda akan diterapkan dan dirasakan oleh maysrakat. Ranperda pendidikan misalnya, itu dibuat untuk kemajuan pendidikan. Jadi hak dan kewajiban dari masyarakat untuk kemajuan pendidikan harus disebarluaskan sekaligus meminta masyarakat memberikan masukan,” jelas Van Bone.
Nampak hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Kota Micler CS Lakat, Wakil Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone, Tim Bapemperda diantaranya, Hengky Kawalo, Benny Parasan, Royke Anter, Mona Kloer, Sonny Lela, Lily Walanda, Sekwan Julises Oehlers dan Camat Singkil.
Komentar