ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna dengan empat agenda, di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (24/20/22).
Adapun 4 agenda paripurna tersebut, Pembicaraan Tingkat II Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Pengelolaan Barang Milik Daeran, Pengelolaan Keuangan Daeran, Penyertaaan Modal Kepada PT. Bank Sulutgo dan Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Denny Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe, Wakil Ketua Olivia Mantiri, dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Yossi Kawengian, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan diikuti Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Video Live Conference.
Mengawali paripurna Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong menyampaikan rapat paripurna 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dihadiri anggota DPRD telah kuorum dan sah untuk dibuka.
“Panitia khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana keputusan pimpinan dewan telah ditunjuk untuk membahas ranperda dimaksud bersama dengan pihak eksekutif. Selanjutnya Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat pembahasan dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah, yang pada intinya ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk itu, pada hari ini Dewan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan pansus, guna pengambilan keputusan untuk mendapatkan persetujuan dewan,” ujarnya.
Usai laporan para Ketua Pansus dan pendapat akhir setiap fraksi, dimana seluruh fraksi di DPRD Minahasa Utara menerima dan menyetujui 3 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Bupati Joune Ganda menyampaikan, Pemerintah Minahasa Utara mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan telah berrinisiatif mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Terima kasih yang setulus–tulusnya kepada Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara, Forkopimda pejabat dan seluruh aparatur pemerintah yang telah bekerja sama bahu membahu dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan saat ini, untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” ungkapnya.
(Immora)
Komentar