oleh

Jaksa Masuk Sekolah, Penkum Kajati Sulut Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMAN 1 Likupang

ZONAKAWANUA COM,MANADO_Dalam rangka Peningkatan Kesadaran hukum di masyarakat, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Likupang, Senin (24/10/22).

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi E Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menjadi Narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari Negara Hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain :
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminya Human Rihgts.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

“Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Selanjutnya Kasi Penkum menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi didalam masyarakat dimana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana Pencurian, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan dan lain sebagainya.Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Kasi Penkum menegaskan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas. Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan Ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai.

“Kami berharap adik-adik siswa yang hadir dalam kegiatan ini sebagai duta/perwakilan siswa Taat dan sadar hukum untuk menyampai-nyampaikan lagi kepada siswa -siswi yang lain ataupun kepada siapa saja yang adik- adik temui tentang materi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah ini agar semakin banyak yang mengerti apa itu hukum sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. “Kenali hukum, jauhi hukuman.” tandas Theodorus.

Kepala SMA Negeri 1 Likupang. Dalam sambutannya Herry Wantania, SPd, MPd selaku Kepala SMA Negeri 1 Likupang menyampaikan terima kasih kepada tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut yang telah memberikan waktu datang berkunjung di Sekolah ini.

“Sebagai Kepala Sekolah sangat berterima Kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, kiranya moment yang sangat bermanfaat ini dapat diperhatikan oleh siswa siswi secara seksama sehingga setelah materi disampaikan para siswa diharapkan sadar akan hukum yang ada di negara kita dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

(Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed