ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Bimtek Pengawasan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Sutan Raja Hotel, Jumat (4/11/22).
Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMPTSP Minut Jack Paruntu, SE dan Kabid Pengendalian dan Pengawasan Modal DPMPTSP Sulut Drs. Rolly Karamoy sebagai narasumber Bimtek dan diikuti100 pelaku usaha ke kategori besar.
Kadis PMPTSP Minut Jack Paruntu menyampaikan, DPMPTSP mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penanaman modal tentu saja berkewajiban untuk melakukan pembinaan, salah satunya melalui Bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis risiko dan LKPM kepada pelaku usaha.
“Dimana lewat bimtek ini, para pelaku usaha kategori besar diberikan pemaparan tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta tata cara pelaporan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Modal DPMPTSP Sulut Drs. Rolly Karamoy mengatakan, bahwa pengawasan merupakan hal penting, begitu pula pengawasan perizinan sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lainnya.
“Kebijakan itu pertama harus tersosialisasi karena kebijakan penanaman modal itu ketika ada undang–undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja lahir aturan-aturan turunan PP,Kepres dan peraturan Menteri. Sebab tidak jarang pemerintah menuntut untuk hak dan kewajiban dijalankan terkait realisasi inventasi kepada pelaku usaha, tetapi pemahaman kebijakan belum mereka tahu dan tidak ada, maka pemerintah memfasilitasi untuk memahami mereka dalam kebijakan-kebijakan tersebut lewat bimtek dan wajib disosialisasikan kepada pelaku usaha,” katanya.
(Immora)
Komentar