oleh

Capaian Investasi di Minut, Triwulan 3 Tahun 2022 Tembus Rp1,168 Triliun

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Berdasarkan rilis data BKPM/Kementerian Investasi Republik Indonesia (RI) melalui DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Utara, hingga triwulan 3 Januari-September 2022 investasi di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp1,168.804.000.000 (Rp1,168 Triliun).

Nilai investasi tersebut membuat Kabupaten Minahasa Utara masih yang tertinggi di Sulawesi Utara berkat tangan dingin Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong SH. MH dalam memulihkan ekonomi, meski di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih ada.

Rincian realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Januari s/d September tahun 2022 di Sulawesi Utara per sektor dan per Kabupaten/Kota, realisasi investasi PMA Kabupaten Minut ada 53 proyek dengan tambahan investasi Rp634.000.000.000 (Rp634 Miliar)

Sementara, realisasi investasi PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri di Kabupaten Minahasa Utara, ada 217 proyek dengan tambahan dana investasi Rp534.166.000.000 (Rp534 Miliar), sehingga Total rincian realisasi investasi PMA/PMDN Januari sampai September tahun 2022 di Kabupaten Minut mencapai 270 Proyek dengan investasi tambahan mencapai Rp1,168.804.000.000 (1,168 triliun)

Bupati Joune Ganda melalui Kepala DPMPTSP Jack Paruntu, menyampaikan, bahwa Pemkab Minut terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka meningkatkan capaian target investasi. Dimana, salah satu strategi mencapai target Investasi di triwulan 4, adalah melakukan pendampingan pengisian LKPM bagi pelaku usaha.

“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan seperti yang baru-baru ini digelar.Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka BK nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko,” jelas Kadis Jack.

(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed