ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan,kelima saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Saksi-saksi yang diperiksa WNP selaku Manager HRD PT Surya Pratista Hutama, EHT selaku Kepala Seksi Sumber Daya Industri dan Sarana Prasarana Industri Tahun 2019, AS selaku Kepala Seksi Sumber Daya Industri dan Sarana Prasarana Industri Tahun 2019-2021, UK selaku Kepala Seksi Sumber Daya Industri dan Sarana Prasarana Industri Tahun 2021-2022, dan DYF selaku Pimpinan KSO Sucofindo-SI, “kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12)22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)
Komentar