oleh

Kejaksaan RI Kembali Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 4,2 Miliar

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan RI kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar hasil tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam siaran pers,Kamis (18/03/21).

“Rabu 17 Maret 2021 kemarin,Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar Rp 4,2 miliar dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.745.468.182,,”ujar Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak, penyelamatan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan negara di masa pandemi. Sementara tersangka Vonnie Anneke Panambunan belum bisa dihadirkan,karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,”kata Simanjuntak.

Sedangkan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut,telah disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 comments

News Feed