oleh

Polsek KPS Amankan 4 Wanita Diduga Korban Trafficking, Dinas PPA Lakukan Pendampingan

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Polsek KPS Bitung berhasil gagalkan pengiriman 4 orang wanita yang diduga akan dipekerjakan sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, keempat wanita tersebut akan dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Biak (Papua) melalui pelabuhan bitung.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bitung Meiva Woran mengatakan, sebagai dinas yang terkait pihaknya melakukan pendampingan kepada para calon korban.

Dan juga melakukan konsultasi kepada pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap para mafia traficking.

“Kami melakukan pendampingan kepada para calon korban traficking serta berkonsultasi kepolisian untuk menangkap mafia-mafia traficking,” kata Meiva Woran, Jumat (24/2).

Lanjut Meiva Woran, keempat calon korban traficking tersebut 2 orang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan dan 2 orang dari Kota Manado.

Ditambahkan pula, mereka (korban_red) akan dikirim ke Kota Biak (Papua) dan akan dipekerjakan di tempat hiburan malam.

“Akan dikirim ke Biak dan informasi akan bekerja di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Sementara Kapolsek KPS IPTU Muthia Khansa saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Jumaat dini hari kami berhasil mengamankan 4 orang yang diduga korban traficking. Dan kami langsung menghubungi Unit PPA Polres Bitung serta Dinas PPA Kota Bitung, juga berkoordinasi dengam yayasan Kasih Utama terkait traficking.

Selain mengamankan 4 orang wanita, pihaknya juga menahan 1 orang pria dan 1 orang wanita yang diduga sebagai pelaku pengiriman orang wanita ke Kota Biak.

“Kami amankan juga 1 pria dan 1 wanita yang diduga sebagai mucikari. Dan mereka kami akan serahkan ke Unit PPA Polres Bitung,” kata Muthia Khansa.

Terkait status 2 orang yang diduga mucikari tersebut, Kapolsek Muthia menyebut masih dalam proses pendalaman.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman,” singkatnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed