ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Selasa (11/04/2023), dengan agenda salah satunya penandatanganan persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW)tahun 2023-2024, berlangsung alot.
Pasalnya, selain diwarnai dengan interupsi mempertanyakan tahapan pembahasan Ranperda ini, seisi ruang Paripurna dikejutkan dengan aksi “Walk Out” Fraksi Partai NasDem Kota Manado sebagai buntut penolakan penetapan Ranperda RTRW yang dinilai cacat formil.
Ketua Fraksi NasDem, Frederik Tangkau, menegaskan aksi Walk Out merupakan bentuk penolakan penetapan Ranperda RTRW merupakan salah satu program strategis karena menyangkut perekonomian, sosial dan kebudayaan masyarakat.
Menurut dia, alasan penolakan terhadap penetapan Ranperda ini karena Pansus yang melakukan pembahasan adalah Pansus periode 2014-2019. Sementara untuk periode 2019-2024 belum pernah dilakukan pembahasan.
“Ini yang kita sampaikan kalau bisa dilakukan pembahasan lagi karena ada hal penting di dalam dokumen ranperda ini. Sedangkan kita baru menerima Ranperda ini pada 4 April 2023,” ketus Tangkau, Selasa (11/04/2023).
Selain itu, ada alasan kuat sehingga fraksi NasDem bersikukuh untuk diadakan pembahasan terlebih dahulu sesuai mekanisme sebelum Ranperda RTRW ditetapkan.
“Tolong kalau bisa diberi kesempatan untuk dibahas lagi. Karena ada poin – poin yang perlu kamu minta penjelasan apa sudah sesuai,” tukas Legislator NasDem dapil Wenang Wanea.
Dia menambahkan, Fraksi NasDem selalu mendukung program pembangunan Pemerintah Kota Manado, namun terkait Ranperda RTRW, Tangkau meminta agar mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Karena Perda RTRW ini bukan cuma kepentingan pengusaha, bukan cuma kepentingan investor tapi ada Sosial masyarakat di dalamnya,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Manado dari Fraksi NasDem, Adrey Laikun, yang menyebut selain demi kepentingan masyarakat kecil namun juga sebagai antisipasi konsekuensi hukum atas tahapan pembentukan Ranperda RTRW yang diduga cacat formil.
“Kedepan apabila terjadi hal – hal yg tidak diinginkan terkait ranperda rtrw, saya tidak mau bertanggung jawab karena tidak menandatangani Penetapan Ranperda tersebut,” tandas Laikun.
Komentar