ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Fikram Faraid, Kuasa hukum asisten rumah (ART) berinisial RM alias Ifa (24) korban pelecehan seksual di Jakarta Selatan mengaku kecewa atas mangkirnya saksi berinisial VN (32) dalam pemeriksaan.
Dikutip dari tribunnews.com, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan telah memanggil para saksi termasuk VN terduga pelaku.
Sayangnya, saksi VM tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
“Kami kecewa karena VN yang diduga pelaku tidak hadir. Ini termasuk menghambat penyidikan,” kata Fikram Faraid, Jumat (16/6/2023) lalu.
Dia menilai tindakan itu tidak kooperatif dan bisa menghambat penyidikan kasus tersebut
Fikram menuturkan, pada Senin (12/6/ 2023) lalu, polisi memanggil majikan RM berinisial YL (32), tetapi pacar YL yang diduga pelaku VN tidak hadir atau mangkir.
“YL memenuhi panggilan polisi tersebut dimulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” sebutnya.
Lanjut Farid, dalam pemeriksaan itu penyidik kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.
“Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan terduga pelaku VN , tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini. Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga membeberkan kondisi korban RM alias Ifa usai pemeriksaan psikis sangat memprihatinkan karena mengalami trauma bahkan korban masih belum sanggup apabila dipertemukan dengan majikannya YL.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP,” katanya.
Sebelumnya, korban Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.
Terduka pelaku terancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Komentar