oleh

OD-SK dan JG-KWL Terbanyak, KPU Minut Tetapkan Perolehan Suara Pasangan Calon

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Sesuai Surat Keputusan Nomor :732/PL.02.6-Kpt/7106/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.

Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai kepanjangan tangan KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Hasil Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di Sutanraja Hotel,Selasa (15/12/20) kemarin.

Dihari pertama Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dimulai dari Kec. Airmadidi, Kec. Likupang Selatan (Liksel), Kec. Kema dan Kec. Kalawat dan diikuti hari kedua Kec. Wori, Kec. Talawaan, Kec. Kauditan, Kec. Likupang Timur (Liktim), Kec. Likupang Barat (Likbar) dan Kec. Dimembe.

Dari hasil Pleno perhitungan dan rekapitulasi pada tanggal 14 s/d 15 Desember 2020, pasangan Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung (JG-KWL) meraih jumlah suara 69,633, Sompie Singal dan Joppi Lengkong (KISS-JO) dengan jumlah suara 31,763, serta pasangan Sinthia Gelly Rumumpe dan Netty Agnes Pantouw (SGR-NAP) memperoleh suara 19,991.

Begitu juga, Perolehan Suara Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) dengan hasil di Kabupaten Minahasa Utara, yaitu pasangan Christiany Eugenia Paruntu dan Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapatkan Suara 30,292, Vonny Anneke Panambunan dan Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY)) 19,933,Serta pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandou (OD-SK) meraih suara 71,836.

Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ini,dihadiri para saksi dari masing-masing Pasangan Calon, namun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua VAP-HENDRY tidak dapat menghadirkan saksi dalam Rapat Pleno tersebut, dan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu SGR-NAP sampai selesainya rekapitulasi ini tidak ada saksi yang datang.

“Pasca penetapan rekapitulasi suara maka calon kepala daerah Peraih suara terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Minut tahun 2020,”ujar Stella Ketua KPU Minut.

Stella menambakan, Pihak KPU memberi waktu selama tiga hari pasca Penetapan Rekapitulasi suara ini. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020.

Disela-sela kegiatan Pleno Rekapitulasi KPU Minut mendapat kunjugan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak, MS.i , Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI-AD Prince Meyer Putong.

Dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara ini,KPU menghadirkan Komisioner serta pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut.
(Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed