oleh

Begini Klarifikasi Kacab PT DAP Terkait Pengakuan Mantan Karyawan Soal Pembayaran Insentif

ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Kepala Cabang PT. Duta Abadi Primantara (DAP), Yoyok Setiyawan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan karyawan yang mengaku tidak menerima pembayaran insentif yang sempat diberitakan lewat media online zonakawanua.com, edisi Selasa (01/08/2023).

Pimpinan Cabang PT Duta Abadi Primantara, Yoyok Setiyawan, melalui surat hak jawabnya menjelaskan bahwa Ricky Umar (Mantan Karyawan -red) selama bekerja sebagai sales sejak Maret 2022 tercatat hanya dua kali mencapai target dan perusahan sudah membayarkan insentif tersebut.

“Selanjutnya karyawan yang bersangkutan tidak pernah mencapai target yang sudah ditetapkan sehingga tidak berhak mendapat insentif dari penjualan,” terang Yoyok.

Dia menerangkan, definisi insentif adalah hadia atau bonus yang ditawarkan kepada tim sales sebagai cara memotivasi mereka untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Sebaliknya, jika tim sales tidak bisa mencapai target maka mereka tidak mendapatkan insentif.

“Untuk skema pencairan insentif tim sales ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu mengingat penjualan oleh tim sales juga berkaitan dengan pembayaran oleh toko yang telah melakukan transaksi atau membeli barang ke perusahaan, dengan kata lain salah satu syarat insentif dapat dicairkan jika toko tersebut sudah melakukan pelunasan pembayaran tagihan ke pihak perusahan,” urai Setiyawan.

Sementara terkait penjualan Ricky Umar di bulan Februari 2023, Yoyok mengklaim bahwa hingga saat ini ada toko yang belum melakukan pelunasan tagihan kepada pihak perusahan.

“Sehingga kewajiban sales kepada perusahaan belum dipenuhi karena tunggakan tagihan yang terjadi di toko yang dihandle oleh Ricky Umar,” sambungnya.

Dia menambahkan, untuk insentif penjualan bulan Januari sudah dicairkan masuk dalam gaji bulan Maret 2023, sedangkan insentif penjualan bulan Maret juga telah direalisasikan dan masuk dalam gaji Bulan Juli 2023.

“Dalam menjalankan usahanya PT Duta Abadi Primantara selalu memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku terutama mengenai pengupahan,” tandasnya.

Di pihak lain, sebelumnya Ricky Umar mengeluhkan bahwa hingga saat ini belum menerima haknya berupa insentif penjualan produk.

“Insentif saya bulan Februari, Maret dan Mei 2023 masih ditahan, belum dibayarkan hingga saat ini.
dengan alasan belum ada pembayaran dari salah satu toko selaku penjual,” beber Ricky.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed