ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kuasa Hukum keluarga Batuna, Didi Koleangan memberikan alasan ketidakhadiran keluarga Batuna maupun kuasa hukum terhadap undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Bitung.
Menurut Didi Koleangan, pihaknya tidak bisa hadir karena undangan yang diterima secara mendadak. Itupun melalui pesan WhatsApp pada tanggal 18 Agustus 2023 pukul 11.09 WITA. Sedangkan RPD dilaksanakan pukul 13.00 WITA. Artinya 2 jam sebelum pelaksanaan RDP pihak keluarga maupun kuasa hukum baru menerima undangan.
Dengan demikian, baik keluarga Batuna maupun kuasa hukum tidak bisa hadir pada RDP tersebut disebabkan karena sedang berada diluar kota.
“Selain undangan RDP yang dikirim melalu pesan WhatsApp secara mendadak, alasan ketidakhadiran juga karena tidak berada ditempat atau diluar kota,” jelas Koleangan.
Untuk itu mewakili pihak keluarga Batuna, Didi Koleangan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak DPRD Kota Bitung atas ketidaknyamanan kuasa hukum maupun keluarga.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena saat ini Jumat 18 Agustus 2023, seluruh keluarga Batuna berada di luar daerah. Juga saya selaku Kuasa Hukum kel Batuna lagi berada di luar daerah. Apabila Dewan Kota berkenan, mohon tanggapan ini dapat dibacakan dalam rapat dimaksud,” ujar Koleangan.
Dan selaku Kuasa Hukum keluarga Batuna, Didi Koleangan memberikan tanggapan sebagai berikut. Sehubungan dengan maksud undangan rapat tentang aspirasi masyarakat terkait eksekusi PN Bitung atas tanah erpack sebagimana surat undangan tersebut, perkenankan saya menjelaskan singkat tentang duduknya persoalan hukum.
1. Status hukum tanah tsb sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah negara menjadi tanah milik sbgm ratusan SHM yg diberikan secara cuma2 ke masy Girian, seluas 20 HA utk pemprov Sulut, 10 HA utk Pemkot Bitung, Perkantoran, persekolahan, rumah2 ibadah, dll. Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara.
Ternyata pd tahun 2020 16 tahun kemudian), lokasi tanah 8 SHM tsb oleh oknum Lurah Girian Indah (sdr. LS) dinyatakan sbg milik Hasan Saman dg menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.
Dengan dasar tsb, diterbitkan pula berbagai surat lainnya utk penguatannya yg dilanjutkan oleh Lurah penggantinya sdr. SR.
Di sisi lainnya, pd tahun 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM kel Batuna di PTUN Manado. Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara tsb di tingkat pertama PTUN Manado, tingkat banding PTUN Makasar, dan kasasi di MA. Hal ini dapat diklarifikasi dg sdr Richard Lasut yg duduk di sidang2 perkara tsb sbg Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.
Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya men-jual2 tanah kel Batuna ke masy luas dg dalih utk biaya penerbitan SHM atas nama masy dg luas sesuai uang yg dibayarkan. Hal ini bisa diklarifikasi ke sdr. Juniar Mabiang. Saya juga akan melampirkan rekaman video sdr Juniar Mabiang sbg klarifikasi.
Setelah melihat sebaran yg cukup luas dan massif di warga Bitung yg terpengaruh atas bujuk rayu atau iming2 yg diduga merupakan praktik penipuan, maka tahun 2020 kel Batuna menempuh langkah hukum perdata yg berujung eksekusi pada tgl 2 Agustus 2023.
Dengan demikian, berdasarkan hukum, Para Tereksekusi tsb bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim dan men-jual2 tanah bukan miliknya tsb kepada masyarakat luas.
Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip-politik bhw Para Tereksekusi se-olah2 korban bencana alam yg diluar kekuasaan manusia.
Saat ini, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung.
Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA, dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau verzet.
Kesimpulan, kel Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum.
Sementara pantauan diruang sidang DPRD Kota Bitung, Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih sementara berlangsung.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung dan dihadiri 9 anggota DPRD dari 3 komisi dan perwakilan pemerintah Kota Bitung yakni Asisten III, Kadis Sosial, Kadis PPPA, Kadis Kesehatan, Kajari Bitung, Kepala BPN Bitung dan masyarakat.
Komentar