ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di SPBU BCL Manembo-nembo membuat nyawa FL (31) tahun meninggal dunia, Kamis (24/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Saat ini tersangkanya bersama barang bukti 1 buah badik sudah kita diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan,” jelas Marselus Yugo.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban FL meninggal dunia terjadi sekira pukul 17.00 WITA di SPBU BCL Manembo-nembo.
Dan tersangka berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah sahabatnya an Kenji di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah.
Pengakuan tersangka J (19) tahun, setelah melakukan penikaman kepada korban FL, dirinya langsung menggunakan ojek dan lari menuju rumah temannya Kenji.
“30 menit pasca kejadian, tersangka berhasil diamankan oleh tim dirumah temannya di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah,” jelas Yugo.
Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh teman-temannya namun nyawannya tak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri dan tangan bagian kiri.
“Informasinya korban meninggal di rumah sakit,” katanya.
Sementara tersangka J (19) tahun disangkakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar