oleh

Terima Suap, Dua Oknum ASN Kantor PPS Bitung Jadi Tersangka

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Bitung pada Sabtu 16 September 2023 lalu, dua oknum ASN kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui siaran pers yang digelar di halaman Mako Polres, Selasa (19/9/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini dua oknum ASN kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yakni S (45) dan AP (40) kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya resmi menjadi penghuni rutan Polres Bitung,” tegas Kapolres Tommy Bambang Souissa.

Lanjut Kapolres, S dan AP terbukti menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal untuk  penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal setiap Hari Sabtu pada pukul 14:00 – 17:00 Wita. Uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus ucapan terimakasih,” ujar Kapolres, didampinggi Wakapolres, Kompol Afrizal Nugroho dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.

Ditambahkan pula, sesudah menerima uang dari pengurus atau pemilik kapal, S menyetorkan uang kepada AP selaku atasannya.

Tersangka AP selain menerima uang secara tunai, juga melalui transaksi bank (transfer_red) ke rekening pribadinya.

“Tersangka S setelah menerima uang kemudian menyetor ke tersangka AP. Selain uang tunai, juga ada transaksi via transfer ke rekening tersangka AP,” ujar Kapolres Tommy Bambang Souissa.

Dirinya pun menyebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, 1 unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.

Tersangka S dan AP dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed