ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti terkait Tersangka BTS berupa 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor,Selasa (06/04/21) kemarin.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com.
“Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat,”
Lanjut Kapuspenkum mengatakan,penyitaan bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,”tandas Simanjutak. (Immora)
Komentar