ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Dalam upaya untuk Tata ruang wilayah suatu daerah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah adalah merupakan hal yang penting.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Manado tahun 2023 – 2042, bertempat di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Selasa(31/10/2023).
Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Daerah (Kabag Hukum) Eva Pandensolang menyampaikan kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan kewenangan dalam penyelenggraan penataan ruang maka perlu diatur penataan ruang yang serasi, selaras dan terpadu agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam hal rencana program pembangunan wilayah.
Menurut Eva, perubahan kebijakan Pemerintah Nasional dan Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera serta dinamika yang mempengaruhi laju pembangunan tata batas antar daerah maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042, maka perlu adanya sosialisasi perda rtrw ini.
“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur pemerintah dan stekholder terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk preventif dalam penegakan hukum di daerah, sehingga peraturan darah yang telah diperundang – undangkan inindapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam sambutan yang dibawakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atto RM Bulo SH MM mengartikan sebuah ungkapan, ‘How You Do Anithyng Is How You Do Everything’ yang artinya ‘Bagaimana Cara Anda Menangani Satu Hal Mencerminkan Bagaimana Cara Anda Menangani Segala Sesuatunya.
“Terkait dengan konteks kegiatan ini, saya mengatakan bagaimana cara kita membangun kota Manado keseluruhan dimulai dari cara berpikir kita tentang satu hal yakni perencanaan dan itulah yang tercermin dalam penyusunan RTRW,” katanya.
RTRW menurutnya adalah landasan bagi tumbuh kembangkannya suatu yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien berpijak dari dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita bersyukur bahwa kota Manado kini telah memiliki dasar hukum untuk RTRW Tahun 2023 – 2042 yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW,” sebutnya.
Sosialisasi ini bernilai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya pemahan dan penguasaan materi perda tersebut, saya harapkan bahwa ASN di Pemerintah Kota Manado dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana kota Manado bertumbuh kembang seturut RTRW selama 19 tahun ke depan,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan Nara sumber Dr. Denny Karwur SH.MSi.Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW kota Manado. Turut hadir juga, Kepala Dinas Perhubungan Manado, Staf Khusus Pemkot Manado, Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE.,Camat dan para Lurah.(**)
Komentar