oleh

Jadi Kurir Sabu sabu, Warga Madidir Ure Terancam 12 Tahun Kurungan Dan Denda 8 Miliar

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—CT alias Leon (28) warga Kelurahan Madidi Ure, Kecamatan Maesa, Kota Bitung harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pria 28 tahun tersebut menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, tersangka Leon diamankan karena menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kota Bitung. 

“Pelaku ditangkap saat hendak menjelankan tugasnya sebagai kurir narkoba jenis sabu,” ungkap Tommy didampingi PS Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, dalam konfrensi pers, Senin (20/11/2023).

Lanjut Kapolres Tommy Bambang, dari pengakuan tersangka Leon, dirinya menerima barang haram itu dari seorang lelaki bernama MM alias Dede di Kota Manado yang dilepas dipinggir jalan Ring Road. 

“Pelaku mengaku sudah dua kali menjemput sabu dan melakukan pengantaran di Bitung,” jelasnya.

Ditambahkan pula, awalnya pelaku bekerja sebagai kurir sabu pada 3 November 2023 lalu. Meski tergolong baru, pelaku bekerja sudah sangat lihai dan terbilang profesional. “Pelaku bekerja sebagai dan dikendalikan oleh Dede. Dan paket pertama ia lepas didekat tiang listrik kompleks Leony, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian,” ujarnya.

Aksi kedua kalinya, pada 6 November 2023 tidak berjalan mulus. Sebelum Leon ditangkap polisi, Dede sempat memintanya melepas 2 paket sabu di depan warung Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari. 

“Tindakan Leon berhasil dibaca aparat. Sehingga dia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Selain sabu, juga diamankan 1 buah handphone Xiaomi sebagai alat komunikasinya bersama dengan Dede,” jelas Kapolres Tommy Bambang.

Sementara menurut hasil penyelidikan, antara Leon dan Dede tidak pernah bertemu sebelumnya. Keduanya hanya melakukan komunikasi melalui telepon.

“Baik Leon maupun Dede tidak pernah bertemu secara langsung, hanya berkomunikasi melalui telepon,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Tim Satuan Reserse Narkoba terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Mudah-mudahan secepatnya juga dapat mengungkap peran Dede.

“Tim terus melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Leon. Semoga secepatnya dapat terungkap peran Dede dalam kasus ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Leon dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar. 

“Sudah menjadi komitmen Polres Bitung, untuk memberantas segala macam kejahatan di Kota Bitung. Termasuk, peredaran narkotika,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed