ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bendungan Lolak ke Polda Sulut oleh LSM INAKOR Sulut.
Adapun surat laporan LSM INAKOR di Polda Sulut dengan nomor 025-511/LP/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/II/2024 terkait Dugaan Tipikor melibatkan BWS Sulawesi 1.
Kepala BWS Sulawesi I, melalui Kasatker Pembangunan Bendungan Lidia Karema, mengatakan laporan tersebut dilakukan pada saat pekerjaan pembangunan masih sementara berjalan.
“Intinya laporan ini pada saat pekerjaan masih berjalan dan selama pelaksanaan ini untuk adendum ada pendampingan dan Audit dari BPK-P, pendapat LKPP, legal opinion dari Kejaksaan, itu semua ada prosesnya untuk adendum pekerjaan nota pembayaran baru” kata Lidia Karema, Kamis (29/02/2024).
Bahkan kata Lidia pada akhir November 2022 BPK RI Sulut telah melakukan audit pemeriksaan terhadap BWS Sulawesi 1.
“Kalau pekerjaan masih berjalan, dalam audit BPK ada rekomendasi, dimana pun ya, itu bisa memperbaiki atau kalau ada kelebihan pembayaran mengganti dengan pekerjaan lain atau pengembalian ke kas negara. Intinya kita sudah di audit dan audit itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” klarifikasi Lidia.
Dirinya juga membantah tudingan persengkokolan antara penyedia jasa dan pokja, dimana penyedia jasa menawarkan harga yang lebih rendah untuk memenangkan tender, menurut dia tidak seperti itu.
“Nda katuun (tidak), proses tender itu kontraknya tahun 2017 paket dua, berarti paket tendernya sudah jauh sebelumnya. Mungkin tak sejauh itulah,” tampiknya.
Bukan itu saja, Lidia juga menampik tuduhan yang menyebut penyedia jasa tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.
“Nggak lah, BUMN ini dan lihat apa yang terjadi disana sudah sesuai,” jelasnya.
Dia juga membantah laporan pemalsuan dokumen dalam pengajuan peralatan dump truk seperti yang didugakkan.
“Itu nggak, karena mau baca itu kesalahan perhitungan koefisien. Jadi itu biasanya begitu koefisien itu biasanya torang ada aturan yah, ada analisa harga satuan yang sudah baku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas ketua dihubungi mengaku sudah melaporkan kasus dugaan mark up anggaran pembangunan Bendungan Lolak oleh BWS Sulawesi 1.
Bahkan Rolly mengaku bahwa pihaknya sangat yakin terjadi praktik dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pembangunan Bendungan Lolak.
“Apa yang sudah dilaporkan oleh LSM inakor itu sudah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rolly, Kamis (29/02/2024).
Komentar