ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Micler Lakat, SH, MH, menghadiri rapat koordinasi (rakor) tentang perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulawesi Utara. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem Otda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut ) pada Kamis, (30/05/2024), yang berlangsung di Sintesa Peninsula Hotel Manado.
Saat rapat, tampak Micler Lakat duduk bersama para Sekda lainnya, seperti Sekda Minahasa Lynda Watania dan Sekda Minahasa Selatan (Minsel) Gladi Kawatu. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur memiliki tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan tersebut adalah penetapan indikator makro ekonomi, di mana setiap daerah harus memetakan potensi daerahnya masing-masing di kabupaten kota serta pengembangan wilayah yang ada termasuk untuk indikator makro ekonomi yang ada di wilayah daerahnya masing-masing. Hal ini akan memajukan perekonomian daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Bentuk-bentuk pembinaan dan pengawasan itu antara lain adalah bagaimana memetakan potensi daerahnya masing-masing di kabupaten kota bagaimana pengembangan wilayah yang ada di termasuk untuk indikator makro ekonomi yang ada di wilayah daerahnya masing-masing memajukan perekonomian daerah, segala sesuatu dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” kata Steve Kepel saat membuka rakor.
Sebelum rapat dibuka oleh Sekprov Steve Kepel, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Andra Mawuntu melaporkan latar belakang eksistensi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah.
“Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas perkembangan oleh daerah kabupaten/kota, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sangat penting untuk membangun sinergitas perangkat Gubernur dengan instansi pembina dalam mengsukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara,” paparnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan rapat koordinasi perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Sulawesi Utara menitikberatkan pada pemberian informasi, sosialisasi, koordinasi, dan memberikan pemahaman tentang hakikat tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi perangkat Gubernur dengan instansi-instansi pembina dalam mengsukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara. Selain itu, rapat tersebut juga memberikan pemahaman kepada peserta tentang hakikat tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun sineritas perangkat Gubernur dengan instansi pembina dalam mengsukseskan pilkada serentak tahun 2024,” tandas Kepel.
Komentar