MINUT,zonakawanua.com_Bupati Joune Ganda mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 Hukum Tua se-kabupaten Minahasa Utara, di Pendopo Kantor Bupati Minut, Kamis (18/07/24).
Pengukuhan tersebut, untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Dimana dalam undang-undang itu diamanatkan perpanjangan masa jabatan hukum tua dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam kesempatan ini, Bupati Joune Ganda menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan hukum tua merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, saya berharap para hukum tua akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Bangun sinergitas bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan terus berkoordinasi dengan stakeholder penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Joune Ganda.
Ia juga mengigatkan, para hukum tua agar menyerahkan sepenuhnya urusan tata kelola keuangan desa kepada bendahara. Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara.
“Segala urusan terkait keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara dan kelola dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya berujung masalah hukum,” kata Joune Ganda.
Ia juga menyampaikan, terima kasih kepada seluruh hukum tua karena berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, di Kabupaten Minahasa Utara
tidak ada lagi kategori desa tertinggal.
“Berdasarkan data dari 125 desa di Minahasa Utara, 102 desa telah berstatus mandiri dan desa sangat maju dengan indeks 84 persen. Ini suatu prestasi yang sangat membanggakan dan harus diapreseasi. Pencapaian ini tak lepas dari kinerja kita semua,” ujar Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam pengukuhan ini, Asisten I Umbase Mayuntu, Asisten II Aland Mingkid, Asisten III Rivino Dondokambey, Inspektur Steven Tuwaidan, Kadis PMD Fredrik Tulengkey, Kadis Kominfo Robby Parengkuan, para camat, Staf Ahli dan Staf khusus Bupati.
Komentar