oleh

Layangkan Dumas ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Billy Matindas : Sudah Waktunya Ada Penetapan Tersangka

ZONAKAWANUA.COM, MINAHASA – Kasus sengketa lahan di Desa Kolongan Atas, Sonder, Minahasa, menjadi salah satu perhatian masyarakat setempat menyusul pemberitaan yang masif sejumlah media massa elektronik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Louis Carl Schramm, seorang oknum praktisi hukum, dilaporkan ke Polda Sulut berdasarkan Pasal 263 KUHP karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun sebaliknya, Schramm malah menggugat pelapor, Thomas Tampi, serta ahli waris pemilik tanah di Kolongan Atas, Sonder tersebut.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, yang menganggap bahwa tindakan Schramm tidak sesuai prosedur. Sertifikat Hak Milik Nomor 357 atas nama Schramm dinyatakan tidak sah karena di atas tanah seluas kira-kira 37.000 Meter persegi tersebut, sudah lebih dulu terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 79 milik Hendrik Matheos Tampi, kakak kandung Thomas Tampi (Pelapor).

Banding yang diajukan oleh Schramm ke Pengadilan Tinggi Manado tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata dan pidana.

Belakangan, pengacara dalam kasus perdata ahli waris Hendrik Matheos Tampi, yakni Billy B. Matindas, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan Dumas ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Mereka meminta supervisi dari pusat dalam menangani perkara ini.
Dalam konta

Kuasa hukum ahli waris, Billy B. Matindas, membeberkan bahwa bahwa telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim POLRI tembusan Kapolri untuk minta atensi untuk meminta atensi terhadap perkara ini.

“Saya memberi apresiasi atas langkah ini, karena sudah waktunya ada supervisi dari pusat, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2019, dan ditingkatkan dari Penyelidikan (lidik) ke Penyidikan (sidik) tahun 2022. Dengan demikian sudah waktunya ada penetapan tersangka.” sebut Billy Matindas, Rabu (25/07/2025).

Seperti diketahui, kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 dan meningkat dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) pada tahun 2022.

Sementara itu, muncul dugaan adanya arogansi lokal dalam perkara ini atas status sosial terlapor. Thomas Tampi mengaku bahwa ayah mertua Schramm bernama Eddy Sepang, beserta istrinya, sempat menawarkan untuk membeli tanah tersebut darinya. Hal ini menandakan bahwa pihak Schramm dan Eddy Sepang sudah tahu persis bahwa tanah itu telah bersertifikat.

Terbukti dalam persidangan perdata, terungkap bahwa Eddy Sepang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Ellen Sylvana Senduk, Kepala BPN Minahasa, saat SHM Nomor 357 atas nama Louis Carl Schramm suami dari Yvette Dwayne Sepang diterbitkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi dan kepentingan pribadi dalam penerbitan sertifikat tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed