oleh

1912 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke – 79

ZONAKAWANUA.COM, SULUT – Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79,  seakan menjadi berkah tersendiri bagi ribuan tahanan di sejumlah Lapas di Sulawesi Utara.

Pasalnya, bersamaan dengan hari istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia tersebut, para tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan juga menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dilakukan secara seremonial di Lapas Kelas II Manado, Sabtu (17/8/2024).

Untuk diketahui, remisi bebas yang diterima warga binaan berdasarkan lampiran keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Berikut Remisi Umum Pertama (pengurangan masa tahanan) berjumlah 1.893 orang:
1. Lapas Kelas IIB Manado =421 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano =371 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung =233 orang
4. Lapas Kelas IIB Ulu Siau =55 orang
5. Lapas Kelas IIB Tahuna =94 orang
6. Lapas Kelas IIB Tomohon =60 orang
7. Lapas Perempuan Kelas IIB =51 orang
8. Lapas Kelas III Amurang =171 orang
9. Lapas Kelas III Tagulandang =
10. Lapas Kelas III Enemawira =15 orang
11. Lapas Kelas III Tamako =12 orang
12. Lapas Kelas III Lirung =51 orang
13. Rutan Kelas II Manado =151 orang
14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu =200 orang

Remisi Umum Kedua (bebas bersyarat) Berjumlah 19 orang:
1. Lapas Kelas IIA Manado =1 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano =6 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung =1 orang
4. Lapas Kelas II Tomohon =3 orang
5. Lapas Kelas III Amurang =3 orang
6. Lapas Kelas III Enemawira =1 orang
7. Rutan Kelas IIA Manado =4 orang

Kadiv Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Ronald Lumbuun mengucapkan selamat atas remisi yang diterima warga binaan.

Di satu sisi, Ronald Lambuun menegaskan tentang komitmen memberantas praktik narkoba dan pungutan liar denganrutin melakukan penggeledahan di lingkungan Lapas.

“Kami melakukan penggeledahan secara rutin. Melaksanakan hal-hal demikian karena sudah komitmen menciptakan lapas yang bebas dari praktik narkoba dan pungutan liar,” jelasnya, Sabtu (17/08/2024).

Lumbuun pun menegaskan, jika kemudian petugas lapas kedapatan melakukan praktik narkoba dan pungutan liar, dia tidak segan-segan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tentunya akan ada proses secara tegas dan terukur,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed