ZONAKAWANUA.COM, SITARO – Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro terus memburu dua anggota DPRD, yakni Bob Nover Janis (BNJ) dan Maria Badoa.
Pasalnya, Kedua legislator dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan dugaan tersebut, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sitaro telah memasukkan nama keduanya dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS). Surat tersebut diterbitkan dengan nomor DPS/02/XII/2024/Reskrim untuk Bob Nover Janis tertanggal 10 November 2024, dan DPS/01/XII/2024/Reskrim untuk Maria Badoa tertanggal 9 November 2024. Surat ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH.
Surat DPS ini juga telah ditembuskan kepada Polda Sulut, Ditreskrimum/Sus Polda Sulut, para Kapolres jajaran Polda Sulut, para Kapolsek jajaran Polda Sulut, serta para Kasat Reskrim di wilayah Polda Sulut.
Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian, SH, menjelaskan bahwa kehadiran kedua saksi sangat penting untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.
“Keterangan keduanya diperlukan berdasarkan apa yang mereka dengar, lihat, dan alami secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas IPTU Roply Saribatian, SH.
Sebelum diterbitkan DPS, kedua saksi tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan kini sulit dihubungi karena telepon genggam mereka dinonaktifkan. Upaya pencarian di tempat tinggal masing-masing juga tidak membuahkan hasil.
“Oleh karena itu, kami menerbitkan surat perintah membawa saksi. Namun, karena keberadaan keduanya tidak diketahui, kami melanjutkan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Saksi. Proses ini sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tambah Saribatian.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sitaro meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Bob Nover Janis dan Maria Badoa agar segera memberikan informasi kepada penyidik Polres Sitaro untuk mendukung penyelesaian perkara ini.
Sementara itu, Maria Badoa ketika dikonfirmasi via chatting WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Komentar