oleh

Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

MINUT,Zonakawanua.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman parkiran Kejari Minut, Kamis (19/12/24).

Pemusnahan barang bukti dipimpin
Kajari Minut  I Gede Widhartama, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Joice Amelia Ussu, SH.

Kajari Minut  I Gede Widhartama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara Tindak Pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi.

“Pemusnahan babuk ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht pada bulan September hingga Desember 2024 sebanyak 24 perkara,” ujar Widhartama.

Adapun 24 perkara tersebut, pencabulan 16 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 Perkara, pengeroyokan 1 Perkara, kekerasan seksual 1 Perkara dan narkotika 1 perkara

Pemusnahan babuk ini, dihadiri Kajari Minut I Gede Widhartama, S.H MH, KBO Reskrim Minut Melky Pontoh, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, S.H, MH,  Kepala Balai Besar POM Manado yang diwakili oleh Pejabat Ahli Madya pada BPOM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt, para Kasi serta pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed