oleh

Rolly Bersama Istri Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Aset

MINUT,Zonakawanua.com_Rolly Rorong bersama sang istri Hetty Sundah membantah adanya tudingan dugaan penipuan dan penggelapan aset yang ditunjukkan kepada mereka.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas informasi dan berita yang beredar setelah adanya penyegelan 19 aset oleh Polda Sulut di lokasi proyek.

Berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset oleh Djun Khiong ayah dari SG alias Susanti kepada terlapor Endrick Tanaka dan turut terlapor Hetty Sundah .

Rolly dan Hetty  menjelaskan, justru Susanti yang  telah menipunya  karena Investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan Djun Khiong.

“Persoalan bermula dari kerja sama yang disepakati pada 26 November 2021 antara dirinya, Susanti, dan Eldrik Tanaka. Berdasarkan akta perjanjian di Jakarta, Susanti bertanggung jawab memulai produksi dalam waktu enam bulan. Namun, realisasinya baru terjadi pada November 2022,” jelas Rolly.

Ia juga mendesak agar aset-aset yang disegel di lahan miliknya segera dikeluarkan. Jangan hanya disegel, baiknya langsung dikeluarkan dari lokasi.

“Kami juga  berencana akan melaporkan Susanti atas dugaan pelanggaran perjanjian dan tindak penipuan,” tegasnya. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed