oleh

Tim Tabur Kejati Sulut Amankan DPO Terpidana Fidusia

MANADO,Zonakawanua.com_Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut berhasil menangkap DPO  FEW alias Faradila di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara ,Selasa (11/02/25).

Hal tersebut disampaikan, Kajati Sulut Andi Muhamad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/02/25).

Januarius  menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira jam 13:30 Wita tim berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut guna melakukan breafing tentang teknis penangkapan terpidana.

Kemudian sekira jam 13:40 Wita, tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara tanggal 11 Februari 2025 kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.

Penangkapan buron terpidana FEW alias Faradila adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember  2022 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan.

“Terpidana setelah putusan tersebut tidak dieksekusi karena telah melarikan diri kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manado.Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,” tandas Januarius Bolitobi. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed