MANADO,Zonakawanua..com_ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melucurkan program ‘Jaksa Sahabat Tani‘ bertempat di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (25/02/25).
Program Jaksa Sahabat Petani ini ditujukan untuk Petani Tambak Ikan dengan mengusung tema “JAKSA KARIA MAPIARA IKANG” ditandai dengan Penyemaian Benih Ikan sebanyak 6.000 ikan nila oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH,. MH, CGCAE.
Bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pengawasan, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan juga dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut menyampaikan kegiatan ini ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan ketersediaan bahan pangan untuk Masyarakat di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Utara, kegiatan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo yakni Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.
“Ikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dari mayarakat dan melihat potensi sumber daya yang ada di daerah Minahasa Utara ini maka diharapkan keterlibatan dari Kejaksaan tentunya ketersedian Pangan akan terjaga dan meningkat,” ungkap Kajati Sulut.
Ia juga mengatakan, kehadiran dari Kejaksaan juga bertujuan untuk melakukan pendampingan dan juga membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Petani Tambak.
“Saya sangat berharap dengan kegiatan Jaksa Karia Mapiara Ikang “Jaksa Sahabat Petani Tambak Ikan”pada Des Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara menjadi ikhtiar usaha kita semua dalam berkolaborasi bekerja sama dalam meningkatkan produktivitas petani tambak ikan sehingga memastikan pangan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau dan memastikan panga naman dan memenuhi standar kesehatan,” kata Kajati Sulut.
Kegiatan Jaksa Sahabat Tani ini juga dihadiri oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) diantaranya Pokdakan Golden Fish, Pokdakan Agape Fish, Pokdakan Kalista Farm, Pokdakan Doud Weidan, Pokdakan Tunas Baru, Pokdakan Doud Materetek dari Desa Tumaluntung.
Dalan kesempatan ini, para kelompok pembudidaya ikan Kecamatan Kauditan menyampaikan keresahan mereka atas harga benih ikan yang tidak stabil sehingga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memerintahkan kepada Asisten Intelijen dan Kejari Minahasa Utara untuk melakukan pengawasan terkait keluhan dari kelompok tani Ikan Tambak tersebut.
Komentar