oleh

Kejagung Periksa Pejabat dan Mantan Pejabat PT Antam

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Rabu (28/04/21)

“Saksi yang diperiksa HW selaku Direktur Operasional PT.Antam, Tbk, DM selaku Senior Manager Legal PT.Antam,Tbk, LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal PT.Antam Tbk periode 2003-2018),”ujar Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun,”kata Simanjuntak.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.    (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed