Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, SH.
MANADO,Zonakawanaua.com_ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) senilai 40 Milyar pada Bank SulutGo.
Dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai 40 Milyar pada Bank SulutGo dilaporkan oleh Kristianto Naftali Poae, bendahara Pokdarkamtibmas tertanggal 08 April 2025.
Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, SH mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Dimana Pidsus Kejati Sulut telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Bank SulutGo diantaranya salah satu Direksi dan 2 kepala Divisi,” kata Januarius Bolitobi, Jumat (09/05/25).
Ia menyebutkan, Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Pihaknya serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya Januarius Bolitobi.
Komentar