oleh

Penkum Kejati Sulut Gelar Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di Desa Pineleng I Timur

MANADO,Zonakawanua.com_Guna meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menggelar program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Senin (30/06/25).

Mengangkat tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, dan Laporkan”, kegiatan tersebut menyasar warga desa dan perangkat setempat. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejati Sulut yakni Januarius L. Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum dan Humas), Nurdin, S.H., M.H. (Kasi II), dan Morais Barakati, S.H., M.H. (Plt. Kasi V).

Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa terjadi dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

“KDRT adalah tindak pidana. Korban harus berani melapor. Ini penting untuk mencegah dampak lebih luas di lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegas Januarius Bolitobi di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menekankan bahwa KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan pelaku bisa dikenai sanksi pidana.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Terlihat dari aktifnya warga mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Warga mengaku banyak mendapat pemahaman baru soal perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Kami sangat terbantu. Selama ini banyak warga takut atau malu untuk bicara soal kekerasan di rumah. Lewat kegiatan ini, kami jadi lebih berani,” ungkap salah satu warga peserta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed