oleh

Buron 4 Tahun, DPO Narkotika Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

MANADO,Zonakawanua..com_Setelah buron selama empat tahun, terdakwa kasus narkotika berinisial RM alias Rian akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Satgas Siri Kejagung RI, Tim Tabur Kejati Sulut dan Kejari Jayapura.

Penangkapan dilakukan Rabu, 2 Juli 2025, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Nolokla, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah diamankan, DPO langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (06/07/25).

Selanjutny,a Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin Plt. Kasi V kemudian menjemput RM dari Jayapura ke Manado pada Sabtu (05/07/25) siang dengan menggunakan maskapai Lion Air dan tiba di Bandara Sam Ratulangi pukul 16.00 WITA, terdakwa langsung diserahkan ke Kejari Manado dan diterima oleh Kasi Pidum Taufiq Fauzie, S.H.

Kegiatan ini didasari Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS–15/P.1/Dti.2/07/2025 di bawah koordinasi Asintel Kejati Sulut, Dr. Marthen Tandi, M.H.

Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., menyatakan dukungannya atas upaya pengamanan buronan tersebut.

Diketahui, RM kabur sejak Oktober 2021 setelah dinyatakan positif Covid-19 saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II pada 24 Agustus 2021. Saat hendak dipindahkan ke rumah singgah tahanan di Manado, terdakwa melarikan diri dan menghilang selama empat tahun.

RM disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ia ditahan di Rutan Manado dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed