ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Kamis (29/04/21
Saksi yang diperiksa antara lain FD selaku Direktur PT. Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya terkait dengan aset Tersangka BTS, RH selaku Head Securities Services PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk terkait dengan aset Tersangka BTS, JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras terkait dengan aset Tersangka BTS,AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset Tersangka BTS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,”ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak mengatakan,
pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH. (Immora)
Komentar