ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Pertanyaan mengenai apakah kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan kerap diajukan masyarakat. Jika tidak dijamin BPJS Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan, namun ada mekanisme dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
“Ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini penting untuk menentukan instansi mana yang berwenang menjamin korban,” ujar Rizzky, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, selama ini masyarakat sering mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, ada instansi lain yang juga berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, maupun penjamin lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni tidak melibatkan kendaraan lain. Untuk kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain), penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, kelebihannya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri, seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya. Untuk meminimalkan risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat kendaraan, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” imbau Rizzky. (*)
Komentar