MINUT,Zonakawanua.com_Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Minut, Jumat (29/08/25).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH MH, didampingi oleh Kasie PAPBB Elson S. Butarbutar, SH.
Kejari Minut, I Gede Widhartama, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Widhartama usai kegiatan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindakan melanggar hukum.
“Lewat pemusnahan barang bukti ini, kami menghimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Hindari perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan tindak pidana yang berpotensi pada pengenaan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Elson S. Butarbutar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan eksekusi kedua sepanjang tahun 2025. Dimana dalam setahun, Kejari Minut menjadwalkan tiga kali pemusnahan barang bukti.
“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi yang kedua di tahun ini. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April hingga Agustus 2025,” jelas Elson.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Pakaian dari 12 perkara, Senjata tajam dari 15 perkara Obat-obatan terlarang dari 1 perkara dan Barang bukti lainnya dari 1 perkara Pemusnahan babuk dilakukan dengan cara dipotong,diblender hingga dibakar.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini, perwakilan dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Kasat Reskrim Minut, perwakilan Dinas Kesehatan Minut, Aspim Marthen Wasida serta sejumlah pegawai Kejari Minut. (Immora)
Komentar