ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap laskar FPI, atas nama tersangka FR dan tersangka MYO.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Selasa (04/05/21).
“Tersangka FR dan tersangka MYO disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,”ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya Jaksa Peneliti pada hari Jum’at 30 April 2021 yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021,menyatakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.
“Berkas perkara dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,”tandas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Immora)
Komentar