ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Senin (10/05/21).
“Salah satu Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi dari PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam. Tbk) dengan tersangka MT bin M, tersangka ATY,tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH,”ujar Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak mengatakan, Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.
“Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung,” kata Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan, Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. (Immora)
Komentar